JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) harus menebus kejahatannya karena telah menganiaya D (17) pada Senin (20/2/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan ketiga pelaku atas penderitaan D itu sebesar Rp 120 miliar.
Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban.
"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000," ujar Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hitung-hitung restitusi
Fantastisnya nilai restitusi membuat Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, terperangah. Ia meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.
Jova kemudian menjelaskan secara rinci soal dasar perhitungan komponen penderitaan, dimulai dengan mencari informasi dari dokter yang menangani korban D saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Setelah itu, LPSK mencari rujukan di internet soal tingkat kesembuhan korban yang menderita DAI Stage 2. Menurut dia, hanya 10 persen saja yang bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala.
Kemudian, LPSK juga meminta proyeksi perhitungan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada soal angka penanganan medis selama satu tahun, yaitu Rp 2,1 miliar.
LPSK berpendapat, perhitungan merujuk dari umur rata-rata hidup orang di DKI Jakarta itu 71 tahun. Apabila usia korban 17 tahun, artinya D diproyeksikan menderita selama 54 tahun.
"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," imbuh Jova.
Jadi tanggungan keluarga
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal kemungkinan restitusi dibebankan ke pihak lain bila pelaku penganiayaan tak sanggup membayar.
"Ada, dimungkinkan pihak ketiga. Restitusi dibayarkan oleh para terdakwa atau para pelaku dan juga pihak ketiga," jawab Jova.
Jova pun menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2017 dan di Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pihak ketiga
"Dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," tegas Jova.
Jova mengatakan, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga yang dibebankan. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.
Lebih besar dari yang diminta keluarga D
Adapun ayah D, Jonathan Latumahina, disebut hanya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar pada 17 Maret 2023 kepada LPSK
Menurut Jova, keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar. Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.
"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.
Kondisi terkini D
Dalam kesaksiannya pada sidang Selasa (13/6/2023) , Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.
D belum bisa mandi dan mengenakan pakaian sendiri, dia harus dibantu oleh keluarga.
Selain itu, keluarga juga menyewa jasa perawat dan fisioterapis untuk memberikan terapi dan memulihkan fungsi motorik David. Saat ini, D hanya kuat berjalan selama 8 menit.
"Sampai sekarang jalannya (David) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam," kata Jonathan, Selasa pekan lalu.
"Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik," kata dia melanjutkan.
Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal sesuai pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Lalu, didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/21/07544171/nilai-fantastis-restitusi-yang-harus-ditebus-mario-shane-dan-ag-akibat