Salin Artikel

Nilai Fantastis Restitusi yang Harus Ditebus Mario, Shane, dan AG akibat Penganiayaan Berat D, Capai Rp 120 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) harus menebus kejahatannya karena telah menganiaya D (17) pada Senin (20/2/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan ketiga pelaku atas penderitaan D itu sebesar Rp 120 miliar.

Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban.

"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000," ujar Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Hitung-hitung restitusi

Fantastisnya nilai restitusi membuat Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, terperangah. Ia meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.

Jova kemudian menjelaskan secara rinci soal dasar perhitungan komponen penderitaan, dimulai dengan mencari informasi dari dokter yang menangani korban D saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Setelah itu, LPSK mencari rujukan di internet soal tingkat kesembuhan korban yang menderita DAI Stage 2. Menurut dia, hanya 10 persen saja yang bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala.

Kemudian, LPSK juga meminta proyeksi perhitungan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada soal angka penanganan medis selama satu tahun, yaitu Rp 2,1 miliar.

LPSK berpendapat, perhitungan merujuk dari umur rata-rata hidup orang di DKI Jakarta itu 71 tahun. Apabila usia korban 17 tahun, artinya D diproyeksikan menderita selama 54 tahun.

"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," imbuh Jova.

Jadi tanggungan keluarga

Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal kemungkinan restitusi dibebankan ke pihak lain bila pelaku penganiayaan tak sanggup membayar.

"Ada, dimungkinkan pihak ketiga. Restitusi dibayarkan oleh para terdakwa atau para pelaku dan juga pihak ketiga," jawab Jova.

Jova pun menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2017 dan di Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pihak ketiga

"Dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," tegas Jova.

Jova mengatakan, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga yang dibebankan. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.

Lebih besar dari yang diminta keluarga D

Adapun ayah D, Jonathan Latumahina, disebut hanya mengajukan restitusi di bawah angka Rp 100 miliar pada 17 Maret 2023 kepada LPSK

Menurut Jova, keluarga korban meminta restitusi sebesar Rp 52 miliar. Nominal itu dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis, dan beban penderitaan.

"Permohonan Rp 52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp 1.315.000.045, dan penderitaan senilai Rp 50 miliar," ungkap Jova.

Kondisi terkini D

Dalam kesaksiannya pada sidang Selasa (13/6/2023) , Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.

D belum bisa mandi dan mengenakan pakaian sendiri, dia harus dibantu oleh keluarga.

Selain itu, keluarga juga menyewa jasa perawat dan fisioterapis untuk memberikan terapi dan memulihkan fungsi motorik David. Saat ini, D hanya kuat berjalan selama 8 menit.

"Sampai sekarang jalannya (David) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam," kata Jonathan, Selasa pekan lalu.

"Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik," kata dia melanjutkan.

Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal sesuai pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Lalu, didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/21/07544171/nilai-fantastis-restitusi-yang-harus-ditebus-mario-shane-dan-ag-akibat

Terkini Lainnya

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke