Salin Artikel

Kecewanya Korban atas Vonis Ringan Natalia Rusli, Penipu Korban KSP Indosurya yang Sempat Buron 4 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa Natalia Rusli dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana dalam sidang pembacaan putusan perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Majelis Hakim menyatakan, Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.

Sebelumnya, Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta yang disetorkan korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencarian kerugian KSP Indosurya pada 30 Juni 2020.

Saat itu, Natalia berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan.

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Natalia selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," tutur Jaksa.

Hakim Iwan Wardhana mengatakan, hak yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Verawati Sanjaya selaku korban KSP Indosurya.

Adapun hal yang meringankan, tutur Hakim Iwan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Mantan klien kecewa

Verawati Sanjaya mengungkapkan kekecewaannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Adapun Verawati merupakan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang ditipu Natalia Rusli saat menangani kasus ini sebagai kuasa hukum.

"Kecewa karena (vonis) terlalu ringan, kalau menurut kami para korban," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Padahal, lanjut Verawati, sebagai korban dia berharap agar mantan kuasa hukumnya itu divonis lebih lama, yakni 2,5 tahun. Namun, jaksa hanya memutuskan satu tahun tiga bulan penjara.

Dia menilai, vonis yang diberikan hakim justru tak memberikan efek jera terhadap terdakwa. Ia berharap korban lain mengikuti jejaknya untuk melaporkan penipuan yang dilakukan Natalia.

Serahkan diri setelah 4 bulan jadi buronan

Pelarian advokat Natalia Rusli berakhir setelah hampir empat bulan diburu Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Jakbar) sejak Kamis (8/12/2022).

Saat itu, Natalia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Natalia yang terjerat kasus penipuan penggelapan itu disebut telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.

Natalia menyerahkan diri ke Polres Metro Jakbar pada Selasa (21/3/2023). Natalia semat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.

Pelaporan terhadap Natalia bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Korban bernama Verawati Sanjaya dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020.

Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan. Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/21/10575791/kecewanya-korban-atas-vonis-ringan-natalia-rusli-penipu-korban-ksp

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 6 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 6 Juni 2024

Megapolitan
Namanya Terlalu Sering 'Digoreng' Jelang Pilkada, Kaesang Masih Punya Efek Kejut?

Namanya Terlalu Sering 'Digoreng' Jelang Pilkada, Kaesang Masih Punya Efek Kejut?

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Juni 2024

Megapolitan
Hari Ini, Massa Buruh Bakal Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara

Hari Ini, Massa Buruh Bakal Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok:Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok:Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Cara Beli Tiket Masuk Monas dan Harga Tiketnya

Cara Beli Tiket Masuk Monas dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Megapolitan
'Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang'

"Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang"

Megapolitan
Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Megapolitan
KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

Megapolitan
Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Megapolitan
Kronologi Kasus 'Bullying' Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Kronologi Kasus "Bullying" Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Megapolitan
Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Megapolitan
Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke