BEKASI, KOMPAS.com - Seorang prajurit TNI berinisial Prada DR ternyata sudah dalam proses pemecatan sebelum kedapatan membunuh ayahnya, WCP (48), seorang pedagang sate di Bekasi, Jawa Barat.
Akan dipecat karena desersi
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi hal tersebut.
“Betul (DR adalah anggota TNI), tetapi yang bersangkutan sudah dalam proses pemecatan karena kasus desersi,” ucap Irsyad, Jumat (30/6/2023).
Desersi merupakan tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan aturan. Istilah ini kerap digunakan di dunia kepolisian dan militer.
Desersi dapat diartikan sebagai tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.
Adapun desersi dalam dunia militer adalah tindakan menarik diri dari kewajiban-kewajiban dinas, seperti menghindari perang.
Desersi juga dapat diartikan sebagai pembelotan kepada musuh, perbuatan lari dan memihak kepada musuh.
Batas dari ketidakhadiran tanpa izin dalam dunia militer adalah 30 hari dalam masa damai dan empat hari saat perang.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), personel yang melakukan desersi dalam waktu damai diancam dengan hukuman penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Anggota yang desersi saat perang akan diancam hukuman penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
Peristiwa pembunuhan
Sebelum pembunuhan terjadi, DR terlibat percekcokan dengan ayahnya.
"Kejadian berawal saat pelaku DR pulang ke rumah orangtuanya tanggal 26 Juni untuk pinjam uang sebagai bekal mencari pekerjaan," ungkap Irsyad dalam keterangannya.
Permintaan DR tak dituruti oleh ayahnya. Keduanya terlibat percekcokan dan tak bertegur sapa.
Pada Kamis (29/6/2023), DR nekat menghabisi ayahnya.
"Pukul 06.00 WIB, pelaku masuk dalam kamar korban dan melihat ada sangkur di meja. Pelaku kemudian mengambil sangkur dan menikam korban," ucap Irsyad.
WCP tewas akibat hunjaman sangkur tersebut.
Saat ini, DR sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Jaya 2 Cijantung.
"Penanganan ini juga dilakukan secara gabungan antara Denpom Jaya 2 Cijantung dan Polres Metro Bekasi Kota," tutur Irsyad.
Selain itu, DR kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
(Penulis : Joy Andre, Issha Harruma/ Editor : Nursita Sari, Nibras Nada Nailufar)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/30/15192181/prada-dr-yang-bunuh-ayahnya-di-bekasi-sudah-dalam-proses-pemecatan-akibat