Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala) Lita Anggraini mengatakan, korban berharap kedua majikannya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Lebih dari 30 tahun (tuntutan), tetapi lebih layak seumur hidup kalau dilihat dari penyiksaannya, martabatnya," kata Lita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siti berharap majikannya dituntut pidana penjara seumur hidup karena rasa traumatis yang ditinggalkan begitu membekas.
Meski luka di pergelangan kakinya berangsur sembuh, tetapi Siti masih kesakitan ketika berjalan.
"Traumatis (sekali), kakinya dia meskipun sudah mengering, tapi masih sakit. Jadi dia enggak bisa duduk di kursi lama-lama, terus jalan sedikit bisa, tapi dia tiap malam merasakan nyeri, kesakitan gitu," ungkap Lita.
Lita turut mengungkapkan, Siti beberapa pekan terakhir kerap dihantui mimpi buruk setelah bertemu kedua majikannya di persidangan.
Adapun Siti bertemu dengan para terdakwa saat menjadi saksi di persidangan pada Senin (5/6/2023) lalu.
"Setelah ketemu di sidang, dia nightmare lagi, mimpi buruk lagi, bayangan-bayangan itu lagi, harus ada temannya. Untung keluarganya di sini, kami support," beber Lita.
Oleh karena itu, Lita juga berharap jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal.
Terlebih, bukan hanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Siti, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Itu kan ada TPPO, HAM, KUHP, terus ada KDRT, dan sebenarnya ada kekerasan seksual. Empat lapis. Hanya dua yang dimasukkan soal KDRT. Jadi kami berharap dihukum maksimal," tutur dia.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasandar. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/05/17355981/art-yang-disiksa-majikan-di-jaksel-trauma-berat-minta-terdakwa-dituntut