JAKARTA, KOMPAS.com - Suparno (49) tidak terima majikan yang menyiksa anaknya, Siti Khotimah (23), semasa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dituntut empat tahun penjara oleh jaksa.
Menurutnya, majikan bernama So Kasander dan Metty Kapantow itu harus dijatuhi hukuman penjara lebih berat.
Sebab, penyiksaan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap anak kesayangannya itu sangat kejam.
"UU-nya enggak masuk, enggak sesuai dengan yang dilakukan (terdakwa). Penyiksaannya melebihi PKI gitu," ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Kenapa kok hukumannya cuma empat tahun. Kok bisa!" lanjut dia dengan raut sedih.
Suparno mengaku tak rela bila pelaku penganiayaan Siti ujungnya juga hanya divonis empat tahun bui.
Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) bisa memberikan tuntutan yang lebih berat.
"Terlalu rendah (tuntutannya). Dalam batin saya sebagai orangtua enggak terima," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, So Kasander dan Metty Kapantow dituntut penjara selama tiga tahun enam bulan serta empat tahun penjara atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," ujar jaksa di dalam ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/05/21445301/kecewa-majikan-yang-siksa-anaknya-dituntut-4-tahun-ayah-art-penyiksaan