Salin Artikel

"My Jenderal" Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus peredaran sabu itu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut dia.

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Alasan banding Teddy Minahasa ditolak

Sementara itu, Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan, Teddy, dalam memori bandingnya menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu didakwa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui pesan WhatsApp untuk menukar barang bukti.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," papar Binsar usai sidang.

Kata dia, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Namun, banding tersebut akhirnya gugur lantaran Teddy memberikan keterangan berbeda di persidangan.

"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," terang Binsar.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta sepakat dengan pertimbangan PN Jakarta Barat terutama terkait unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa minta dibebaskan

Melalui tim penasihat hukumnya, Teddy meminta dibebaskan dari jerat pidana kasus peredaran narkoba. Hal ini disampaikan Teddy dalam memori banding yang dibacakan anggota Majelis Hakim.

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," papar hakim.

Selain itu, dalam memori bandingnya, Teddy meminta agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Dia kemudian meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

Dalam memori bandingnya, Teddy Minahasa pun memohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan banding diucapkan.

"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila majelis hakim tinggi berpendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutur hakim membacakan memori banding Teddy.

Banding AKBP Dody ditolak

Di hari yang sama, banding vonis 17 tahun penjara yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara juga ditolak Majelis Hakim. PT DKI menguatkan putusan pidana penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Dody.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Mohammad Lutfi dalam persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh dia.

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Vonis Teddy-Dody

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan Dody divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/08324931/my-jenderal-teddy-minahasa-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke