Salin Artikel

23 Karyawan Alfamart yang Dipaksa "Resign" Tuntut Upah Lembur

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan 23 mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dengan pihak perusahaan terus bergulir.

Setelah mengaku dipaksa untuk berhenti bekerja atau mengundurkan diri oleh pihak perusahaan pada November 2022, kini para mantan karyawan berupaya memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapat saat bekerja di Alfamart dulu, yakni pembayaran upah lembur.

Melalui Serikat Buruh Bangkit (SBB), 22 dari 23 mantan karyawan yang mengaku dipaksa menandatangani perjanjian PHK bersama itu, sedang membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

"Jadi kita, yang serikat tuntut adalah hak lembur yang tidak dibayarkan, karena dianggap kita loyalitas kerja aja, 1 jam, 2 jam dianggap perusahaan loyalitas," kata Angga (31), salah satu mantan karyawan bersangkutan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Adapun jumlah upah lembur yang telah mereka hitung bersama SBB mencapai Rp 1,3 miliar untuk 22 mantan karyawan tersebut.

Dengan rata-rata satu pekerja harusnya mendapat upah lembur sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

"Kemarin kami menghitung, (upah lembur) satu orang sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Jadi untuk 22 pekerja yang kami wawancara satu per satu dan mengingat-ingat kembali. Itu satu tahun untuk 2022 saja kami hitung bersama mereka," ucap Siti selaku perwakilan SBB yang membantu menangani masalah ini.

Soal tuntutan tersebut, sebelumnya kata Siti, sudah diupayakan jalur mediasi bersama pihak perusahaan.

Namun, tidak ditemukan titik tengah lantaran menurut dia, perusahaan berusaha mengelak dengan menyampaikan berbagai alasan.

"Itu dikemukakan di sidang terbuka di mediasi, jadi yang masalah lembur saja alasannya berubah-ubah, pertama mengatakan, 'Karena kalian (pekerja) kan sudah mendapat uang jabatan'. Yang kedua, 'Karena kalian tidak ada surat perintah lembur'" ujar Siti.

Padahal, meski tidak mendapat perintah langsung melalui surat lembur, sewaktu bekerja dulu, para karyawan ini diminta agar segera menyelesaikan pekerjaan mereka.

"Ya itu bukan surat perintah lembur tetapi perintah untuk segera menyelesaikan pekerjaan, tidak boleh ada yang tertunda. Berubah-ubah alasannya," jelas Siti.

Belum lagi, kata dia, perusahaan juga membawa-bawa Perpu yang memuat aturan pengecualian pembayaran upah lembur.

"Yang aneh itu, memakai Perpu terus. Padahal pelanggaran lembur itu dari tujuh tahun lalu pelanggarannya. Sebelum Perpu jabatan tertentu tidak dibayar lembur ini muncul," ujar dia.

Situ menduga, ada hak-hak normatif pekerja termasuk hak terkait lembur yang menggunung ini lah, yang membuat perusahaan lebih aman tidak membayarkan kewajibannya.

"Kalau namanya hak mereka, keringat mereka ya itu harus dihitung. Jangan tidak membayar lembur dengan alasan sudah ada uang jabatan lah, tidak ada surat perintah lembur lah.

Mereka kan bekerja nya di lingkup perusahaan, mereka masuk, mereka keluar terdata dengan absensi digital. Ketika mereka telat absensi berjalan. kok bisa mereka lebih berjam-jam tidak dihitung? Artinya ini kan penggelapan hak-hak mereka secara tersistem," kata Siti.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/08592341/23-karyawan-alfamart-yang-dipaksa-resign-tuntut-upah-lembur

Terkini Lainnya

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

Megapolitan
Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke