DEPOK, KOMPAS.com - Bapak tiri berinisial HL (47) di Depok, Jawa Barat, disebut telah mencabuli kedua anak sambungnya sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023.
Kedua anak perempuan ini masing-masing berinisial MRK (16) dan LRK (14).
"Perbuatan tersebut (pencabulan) sudah sering kali dilakukan oleh pelaku (HL) terhadap kedua orang korban (MRK dan LRK) dari bulan sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Mei 2023," urai Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri kepada awak media, Jumat (7/7/2023).
Fitri berujar, aksi bejat HL dilakukan di kediamannya di Jalan Jamir, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan, HL semula melakukan pencabulan saat MRK dan LRK sedang tidur.
Menurut Fitri, HL memegang dada MRK yang sedang tertidur. HL juga disebut memasukkan sesuatu ke kemaluan MRK.
Kata Fitri, MRK tak mengetahui apa yang dimasukkan ke kemaluannya.
"Terhadap LRK, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban dari luar celana dan meremas dada dari luar baju," ungkapnya.
Fitri melanjutkan, kepada tantenya, MRK dan LRK kemudian melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan HL.
MRK dan LRK mengadu kepada tantenya, VRK (59), pada 19 Juni 2023.
VRK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok terkait tindakan HL.
Kata Fitri, Polres Metro Depok lalu menangkap HL di Jalan Kober Petojo Selatan, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2023.
"Polisi lalu meningkatkan status perkara ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menetapkan HL sebagai tersangka," tutur Fitri.
"HL lalu ditangkap di Jalan Kober Petojo Selatan (pada 4 Juli 2023)," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/15350151/bapak-tiri-di-depok-cabuli-dua-anak-sambungnya-sejak-oktober-2022-hingga