JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, uji coba penerapan pengaturan masuk jam kerja masih dibahas dengan Badan Kepegawai Daerah (BKD).
Pembahasan itu dilakukan karena penerapan uji coba itu diberlakukan kepada pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD untuk kami uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Syafrin mengatakan, akan ada pengawasan pada penerapan pengaturan jam kerja kepada pegawai Pemprov DKI sebelum dievaluasi.
"Evaluasi terus. Evaluasi pengawasan terus dilakukan," ucap Syafrin.
Pemberlakuan pengaturan jam masuk kerja pegawai Pemprov DKI itu dilakukan setelah digelar focus grup discussion (FGD) pada Kamis (6/7/2023).
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kami akan uji coba di sini," ujar Syafrin.
Pengaturan jam kerja direncanakan karena melihat kemacetan yang kerap terjadi ketika jam masuk dan pulang kerja karyawan.
Syafrin sebelumnya menjelaskan, pengaturan jam kerja di Ibu Kota diyakini dapat membuat kemacetan bisa terurai.
"Begitu ada pembagian dua shift (jam kerja), jam puncaknya (kepadatan lalu lintas) itu akan terdistribusi normal," tutur Syafrin.
Berdasarkan analisis Dishub DKI, puncak kepadatan lalu lintas pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepadatan ini terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, menurut Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, kepadatan lalu lintas ketiga diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan lalu lintas kedua dan ketiga bakal terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 10.00 WIB.
"(Kepadatan) jam 07.00 WIB ini akan terdistribusi ke jam 08.00 WIB dan jam 09.00 WIB sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/13371861/waktu-penerapan-pengaturan-jam-kerja-untuk-pegawai-pemprov-dki-masih