Salin Artikel

Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Ahli Tafsirkan Makna "Ikut Serta" dalam Tindak Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana Hukum Materiil dari UIN Jakarta, Alfitra, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17), Selasa (18/7/2023), memberi penafsiran soal makna "turut serta" dalam peristiwa tindak pidana. 

Penafsiran itu ia sampaikan ketika dirinya ditanya oleh penasihat hukum Shane Lukas (19).

Diketahui, Shane Lukas didakwa turut serta menganiaya D bersama Mario Dandy Satrio (20). 

Shane tetap didakwa melakukan penganiayaan berat terencana meski tak melakukan pemukulan fisik kepada D.

"Kami ingin pendapat ahli, karena setahu saya definisi ikut serta dalam KUHP itu tidak didefinisikan secara jelas atau eksplisit, kami ingin pendapat ahli. Definisi atau konstruksi ikut serta atau penyertaan atau delik itu menurut doktrin itu, ahli menganut doktrin mana? tanya kuasa hukum Shane Lukas.

"Delik untuk turut serta melakukan suatu pidana, artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," jawab Alfitra di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.

Alfitra pun memberi sedikit contoh sebuah kasus pencurian mengenai tafsir turut serta tersebut.

Ia menuturkan, jika ada tiga orang yang ingin berniat mencuri rumah kosong dan dua orang masuk rumah, sementara satu orang lain menunggu dan memberi aba-aba ketika ada petugas keamanan, maka hal tersebut bisa dikatakan turut serta.

"Dua orang masuk rumah, yang satu menunggu di tiang listrik, mengatakan kalau tiang listrik ini dipukul dua kali, maka Anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti. Perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta," kata dia memberi penjelasan di depan majelis hakim.

"Dia itu pasif, mengintai, melihat orang apabila ada sekuriti atau ada orang lain, atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," sambung dia.

Ia pun menilai, turut serta yang dimaksud dalam peristiwa tindak pidana adalah ketika suatu kelompok menyepakati tugas dan fungsi masing-masing.

"Artinya, pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," jelas dia.

"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung, pasif adalah dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana," imbuh dia.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/16283761/kuasa-hukum-shane-lukas-minta-ahli-tafsirkan-makna-ikut-serta-dalam

Terkini Lainnya

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Megapolitan
Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Megapolitan
Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke