Kuasa hukum Wowon dkk, Sugijati, menuturkan bahwa saksi yang meringankan kliennya semula direncanakan untuk menghadirkan anak kandung Solihin.
"Iya, kemarin kebetulan anaknya bersedia untuk memberikan keterangan saksi untuk orangtuanya, salah satunya Solihin (Duloh), tapi ternyata sampai saat ini keluarganya enggak pernah hubungi ke kami," kata Sugijati saat ditemui usai sidang di PN Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Sugijati mengatakan, pada sidang sebelumnya pihaknya sudah mengajukan nama saksi untuk meringankan terdakwa ke majelis hakim untuk kliennya.
Namun, saksi yang meringankan Solihin tidak datang untuk memberikan keterangan.
Setelah dipastikan kepada terdakwa, Solihin menyatakan tidak ada keluarga yang dihadirkan sebagai saksinya.
"Dari majelis hakim telah menayakan kepada terdakwanya katanya enggak ada, enggak ada saksi yang dihadirkan," kata dia.
Terlepas dari itu, Sugijati tetap mengupayakan untuk membela terdakwa sebagaimana tugasnya sebagai penasihat hukum.
"Untuk terdakwanya itu sebaik mungkin kami berusaha untuk pembelanya, tapi keputusan tetap ada ditangan hakim," ucapnya.
Menanggapi hasil sidang keterangan dokter forensik, Sugijati tidak keberatan hasil otopsi yang disampaikan depan Majelis Hakim.
"Dia (dokter) menjelaskan, dia terima jenazahnya sesuai dengan apa yang dijelaskan, dia terima jenazahnya itu, lalu diautopsi, sesuai dengan BAP, kamj juga enggak bisa menyangkal ya karena itu juga kan pekerjaan mereka," tuturnya.
Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede tekait pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).
Untuk diketahui, pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/10485671/solihin-komplotan-wowon-dkk-tak-punya-saksi-meringankan