Salin Artikel

Pembunuh Ayah Tiri di Penjaringan Tenggak 30 Saset Obat Batuk agar Berhalusinasi dan Lolos dari Hukum

Usai menusuk Cecep dengan sebilah pisau dapur, FO langsung ke luar rumah dan pergi ke sebuah taman yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, FO menenggak puluhan saset obat batuk sekaligus dengan harapan berhalusinasi agar bebas dari jeratan hukum setelah membunuh ayahnya.

"Dia kan sempat meminum Komix 30 saset. Jadi, kalau kita minum Komix terlalu banyak kan pasti ada halusinasi atau apa, seperti itu," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Tindakan FO yang berupaya tidak bertanggung jawab atas perbuatan kejinya ini juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/8/2023).

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.

Lebih lanjut, Gideon menegaskan bahwa kondisi kejiwaan FO tidak bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, FO membunuh Cecep di rumah mereka, Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 008/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.

FO menghabisi nyawa ayah sambungnya menggunakan sebilah pisau dapur karena sakit hati kerap disebut pengangguran.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.

Kini, FO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Cecep. Dia juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Sejauh ini, penyidik masih menjerat FO dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Penyidikan masih berlangsung untuk pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang sudah pasti Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ungkap Gidion saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/14464761/pembunuh-ayah-tiri-di-penjaringan-tenggak-30-saset-obat-batuk-agar

Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke