JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa seorang pengendara sepeda motor bernama Vadim (38) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023).
Petaka berujung maut itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso No.22 RT 3 RW 3, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, sekitar 200 meter dari gudang PT Djarum.
Pengendara ojek online (ojol) harus tewas bukan karena kelalaiannya. Sebagai pengguna jalan, ia hanya bisa menghindar saat melihat ada kabel yang melintang malam itu.
Usahanya menghindari marabahaya dari kabel melintang di jalan sia-sia. Ia justru terperosok ke dalam bahaya lain. Vadim jatuh ke kiri dan masuk ke trotoar.
Korban mengalami luka di bagian kepala. Vadim sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa (1/8/2023).
Kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, juga mencelakakan seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih, pada 5 Januari 2023.
Waktu itu ada bagian kabel yang terseret sebuah mobil. Namun, kabel itu tidak putus dan berbalik arah hingga mengenai leher Sultan. Pemuda itu pun lantas tersabet kabel optik tadi.
Kecelakaan terjadi akibat leher Sultan terjerat kabel yang melintang. Kini Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Bahkan, ia tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Tak kunjung tuntas
Penertiban kabel-kabel itu sebetulnya sudah pernah diwacanakan sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso lewat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas (Perda No 8 Tahun 1999).
Kebijakan ini terus berlanjut hingga gubernur terakhir, yaitu Anies Baswedan lewat Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Sayangnya, perkara soal kabel semrawut ini ternyata masih berlanjut hingga kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Melihat situasi ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai hal itu terjadi akibat keinginan politik (political will) dan aksi politik (political action) yang lemah dari Pemprov DKI.
"Dan itu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan. Menurut saya itu jadi masalah karena adanya unsur kesengajaan dan pengabaiannya yang tinggi," ucap Trubus kepada Kompas.com, pekan lalu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berujar, kasus kabel yang menjuntai itu merupakan kelalaian dan keteledoran pihak operator atau mitra kerjanya/kontraktor.
Hal ini dipicu oleh pengawasan yang lemah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap mitra kerjasamanya dan kontraktor.
"Seharusnya standarnya harus jelas. Kembalikan bekas galian seperti semula, misalnya rata, halus, dan padat," kata dia kepada Kompas.com.
Wake up call
Anggota Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah mengingatkan Pemprov untuk melanjutkan pembenahan kabel semrawut di Ibu Kota.
"Ini merupakan wake up call. Jangan sampai kita membiasakan diri, baru memperhatikan sesuatu kejadian di saat sudah menelan korban," ujar Farazandi, Jumat (4/8/2023).
Setelah kabel semrawut memakan dua korban, Farazandi meminta agar pembenahan kabel utilitas dapat diprioritaskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mendesak Pemprov DKI segera berbenah, menata, dan memindahkan seluruh jaringan utilitas ke bawah tanah dengan benar.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan warga terhadap jaringan utilitas yang ada di ruang publik.
"Jika tidak mau berbenah, warga dapat menggugat Pemprov DKI, penyedia jasa, kontraktor pelaksananya," ucap Nirwono.
Tak tanggung-tanggung, Trubus justru mendorong masyarakat mengajukan gugatan kelompok atau class action atas semrawutnya kabel serta optik di Jakarta.
Pasalnya, kata dia, kabel serat optik yang masih menjuntai di langit-langit Ibu Kota telah memakan korban di beberapa wilayah Jakarta.
"Harus ada semacam class action karena ini terjadi bukan hanya di satu tempat karena berbagai tempat," ucap Trubus.
Janji Pemprov DKI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bakal mengatasi permasalahan kabel fiber optik yang semrawut di Jakarta.
"Secara bertahap kan (penanganan masalah kabel), tadi saya sudah panggil Plt Bina Marga terus sama-sama," ujar Heru di gedung DPRD Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Dari pertemuan itu, Heru mengungkapkan ada beberapa perusahaan pemilik kabel optik yang berkeberatan atas aturan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, Pemprov memberi tenggat waktu sebulan kepada para pemilik kabel untuk pembenahan.
Afan menegaskan, provider yang tak menggubrisnya, maka akan mendapat sanksi. Namun, Afan belum menyatakan sanksi yang nantinya akan dikenakan secara detail.
Bantuan ke keluarga
Heru mengaku akan memberikan bantuan kepada keluarga ojol yang tewas akibat menghindari kabel melintang di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, Heru belum mengungkapkan secara detail kapan akan memberikan bantuan itu. "Iya nanti insya Allah (memberikan bantuan)," ujar Heru.
Ia menyebut, musibah yang dialami oleh ojol menambah daftar korban akibat masalah kabel melintang.
Pemprov DKI melalui Asisten Pembangunan telah memanggil sejumlah provider untuk menggelar rapat terkait penanganan kabel agar tidak semrawut di jalan Ibu Kota.
Heru menuturkan, saat menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, ia telah mengingatkan setiap provider untuk membereskan kabel-kabel mereka yang menjuntai di jalanan.
"Kan saya begitu menjabat sebagai Pj satu bulan saya udah ingetin. Masing-masing harus punya, Jakarta begitu besar harus punya tanggung jawab semua sama-sama bangun Jakarta kira-kira begitu," kata Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/06300021/pemprov-dki-yang-lalai-rakyat-yang-terkulai-