Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Alasan pelaporan jelas, bendera partai itu kan yang sangat kami hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus pada bendera PDI-P, tapi pada seluruh bendera parpol lain," ujar Juru Bicara BBHAR DPC PDI-P Jakarta Pusat Triwiyono Susilo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Adapun aksi pembakaran bendera PDI-P terjadi saat massa menggelar aksi unjuk rasa di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/8/2023).
Saat itu, massa membela pengamat politik Rocky Gerung dan mengkritik sikap politikus PDI-P yang melaporkan Rocky atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Susilo, massa mestinya tidak membakar bendera partai dalam aksi tersebut.
"Seharusnya mengedepankan moral dan etika, tidak membakar bendera seperti ini," kata dia.
Namun, dia tetap berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta untuk melaporkan perbuatan itu.
"Kalau instruksi langsung dari partai, tidak, karena kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat PDI-P Jakarta Pusat," ujar Susilo.
"Jadi koordinasi antara DPC dan DPD, kami musyawarah dan kami melakukan pelaporan hari ini," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan, PDI-P akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pembakar bendera partai ke kepolisian.
Sebab, kata Djarot, bendera seluruh partai politik di Indonesia merupakan simbol yang harus dihormati.
"Untuk diketahui, PDI-P memiliki militansi yang tinggi, termasuk dalam mengibarkan jutaan bendera di seluruh Tanah Air, termasuk dalam menjaga bendera tersebut dari tindakan yang tidak pantas," kata Djarot usai acara pelatihan juru kampanye muda partai di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023), dikutip Wartakotalive.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/18064051/pdi-p-jakpus-laporkan-pembakar-bendera-partai-saat-aksi-bela-rocky-gerung