JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik, masih menunggu iktikad baik PT Bali Towerindo sebagai pemilik kabel.
Kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan, mereka masih membuka kesempatan duduk bersama dengan PT Bali Towerindo untuk menyelesaikan kasus kliennya.
"Kalau diajak bicara secara kekeluargaan, silahkan, ada catatan-catatan penting yang akan kami sampaikan," ujar Tegar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/8/2023).
Yang pertama, PT Bali Tower harus mengaku salah dalam kasus ini.
Sebab, kabel fiber optik tersebut tidak boleh melintang dan harus lewat bawah tanah. Ia lantas menyinggung Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas.
"Mengaku salah dulu dong soal kejadian itu. Ya jelas kok kabel itu gak boleh cross way, harus lewat bawah tanah, ada aturannya," kata Tegar.
"Ngaku salah dulu, 'saya bersalah sudah membangun instalasi yang melanggar peraturan sehingga mengakibatkan adanya orang yang terluka'," imbuh dia.
Setelah itu, baru keluarga berbicara dengan PT Bali Tower tentang proses penyembuhan Sultan hingga pulih.
Syarat berikutnya, yakni bertemu langsung dan berbicara dengan pihak keluarga agar tidak ada korban lain di kemudian hari.
"Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, ter-recovery. Sehingga mungkin saja, proses di kepolisian bisa diakhiri," ucap Tegar.
Apabila proses tersebut tidak dilakukan, Sultan dan keluarganya tetap memproses laporan tersebut.
"Kalau tetap ngeyel dan merasa tidak bersalah tidak mau tahu dengan korban yang mengalami luka berat ini ya, kami juga pasrahkan kepada proses hukum," tambah dia.
PT Bali Towerindo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus kabel melintang yang melukai leher Sultan.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2023.
Diketahui, peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Sultan tengah menghabiskan waktu libur semesternya dengan kembali ke kediamannya di Jakarta.
Dari rumahnya di Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban. Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan.
Sebab, sopir diduga tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ujar Fatih, ayah Sultan.
"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher. Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan.
Akibatnya, berat badannya terus menyusut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/10/07563511/keluarga-sultan-buka-kemungkinan-cabut-laporan-tetapi-bali-tower-harus