Salin Artikel

Ayah D Singgung Lambatnya Penanganan Perkara Mario Dandy, PN Jaksel Merespons

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara soal kritik yang dilontarkan ayah D (17), Jonathan Latumahina, soal lambatnya penanganan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penanganan perkara kedua terdakwa masih on track atau pada jalurnya.

"Menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum dan orangtua korban D, perkara tindak pidana atas nama Mario Dandy dan Shane baru dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023. Artinya kurang lebih baru 2 bulan," ujar dia kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Oleh karena itu, Djuyamto menyayangkan pernyataan dari kubu D soal sidang yang berlarut-larut.

Bahkan dinarasikan sudah berlangsung selama 6 bulan.

"Ini perlu kami jelaskan supaya tidak timbul informasi yang bias menyangkut penanganan perkara di PN Jakarta Selatan, datanya sudah ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni 2023. Jadi baru 2 bulan, bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak dari korban," tutur dia.

Sementara itu, menyoal ditundanya pelaksanaan sidang tuntutan, hal itu bukan kewenangan PN Jakarta Selatan.

Sebab, yang meminta penundaan adalah jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan pada Kamis pekan lalu, tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU. Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, mencurigai adanya megaskandal dibalik penundaan sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023).

Jonathan mengutarakan hal itu karena ada sejumlah kejanggalan yang timbul.

Salah satunya adalah penyelesaian kasus yang berlarut-larut.

"Kami sebagai orang awam, enggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa (kasus) ini seharusnya cepat, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tetapi bisa jadi ada megaskandal pada akhirnya, kan kita jadi berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan (belum selesai)," sambung dia.

Kejanggalan lain, kata Jonathan, kuasa hukum salah satu terdakwa disinyalir sudah mengetahui adanya pembatalan dalam pembacaan tuntutan.

Sebab, kuasa hukum salah satu terdakwa tidak komplit seperti biasanya.

"Teman-teman tadi juga pasti melihat ada yang aneh, biasanya pengacara kedua terdakwa komplit di awal, tapi ini tidak," ungkap dia.

Adapun kuasa hukum yang diduga tak komplet saat memasuki ruang sidang adalah kuasa hukum dari kubu Shane.

Sebab, Majelis Hakim sempat bertanya-tanya dimana kuasa hukum Shane berada.

"Seperti sudah tau (batal tuntutan), ini sih pikiran buruk saja, beginilah hukum di negeri ini kalau enggak dikawal. Ya tau sendiri, kemarin kasasi di Mahkamah Agung (diduga Ferdy Sambo) tiba-tiba dari hukuman mati, bisa seumur hidup, diskon-diskon," tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/15502891/ayah-d-singgung-lambatnya-penanganan-perkara-mario-dandy-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke