JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MRGP (28) karena menjual data nasabah kartu kredit Bank BCA.
Korban yang juga karyawan bagian legal Bank BCA melaporkan hal ini ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik mendapat beberapa bukti bahwa MRGP menjual data nasabah tersebut melalui dark web dengan situs breachforums.is.
"Dalam unggahan di breachforums.is, terdapat jual-beli data kartu kredit nasabah Bank BCA," ujar Ade Safri saat konferensi pers, Senin (14/8/2023).
Menurut keterangan awal MRGP, dia mendapatkan data tersebut dari situs Bank BCA.
Namun, kenyataannya, MRGP mendapatkan data nasabah itu ketika ia bekerja di salah satu aplikasi pinjaman online dan bekerja di situs judi online.
"Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan bahwa data yang diklaim sebagai data nasabah Bank BCA dipastikan bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA," kata dia.
"Namun, diperoleh ketika tersangka menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online, dan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja," ucap Ade.
MRGP telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/16503281/polisi-tangkap-pelaku-jual-beli-data-nasabah-kartu-kredit-bank-bca