JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan tidak ada anggaran khusus dalam APBD untuk pengadaan mobil listrik yang diwajibkan bagi para pejabat eselon empat ke atas.
Menurut Joko, pembelian kendaraan listrik baik mobil atau motor ditanggung para pejabat DKI masing-masing.
"Oh (anggaran dibebankan) kepada mereka sendiri. Eselon empat kan tidak ada anggaran kendaraan transportasi itu," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).
Joko mengemukakan, penggunaan kendaraan listrik ini sebelumnya telah dikampanyekan ke semua pejabat di DKI Jakarta, namun saat itu tak diwajibkan.
Bahkan, ia mengimbau agar seluruh pegawai DKI bisa menggunakan kendaraan listrik demi mengurangi polusi.
"Bukan eselon empat juga, para pegawai DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan mobil listrik," ucap Joko.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas di lingkup Pemprov menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini disampaikan Heru usai mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah kualitas udara Jakarta yang buruk, Jumat (18/8/2023).
Heru menegaskan, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta sejak beberapa hari terakhir.
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ucap Heru saat diwawancarai di kantor Luhut usai rapat.
Heru mengatakan, aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para eselon 4 ke atas itu sedang dibahas dalam waktu dekat.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucap Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/21/21553601/pejabat-pemprov-dki-yang-diwajibkan-pakai-kendaraan-listrik-harus-rogoh