JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Kamis (7/9/2023).
Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.
Ayah D, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya. Jonathan mengambil tempat duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama.
Di ruang persidangan, Jonathan tampak mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden. Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Berharap hukuman maksimal
Dalam persidangan kali ini, Jonathan berharap majelis hakim di PN Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman maksimal.
"Tentu kami harap (Mario) divonis hukuman maksimal," kata dia di ruang sidang, Kamis.
Selain itu, Jonathan meminta kepada Majelis Hakim supaya ada hukuman tambahan kepada Mario bila tak memenuhi kewajibannya membayar restitusi.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja harus ada hukuman tambahan," tegas dia.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan. Menurut dia, Putusan maksimal yang diharapkan keluarga D bukannya tanpa alasan.
"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.
Tegaskan soal restitusi
Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.
Hal itu diharapkan keluarga D karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.
Jadi, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Mario dituntut hukuman maksimal karena perbuatannya dinilai sangat tak manusiawi.
Tidak hanya penganiayaan yang amat brutal, perbuatan Mario dinilai jaksa telah merusak area vital korban dan membuat masa depan D hancur.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," ujar jaksa Hafiz Kurniawan di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah Mario dinilai telah berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Selain itu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban D.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane didakwa turut membantu Mario melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/07/12120021/saat-ayah-d-duduk-paling-depan-untuk-saksikan-sidang-vonis-mario-dandy-di