Menurut Turyono, Ecky seharusnya mendapatkan hukuman mati. Sebab, selain membunuh Angela dengan sadis, Ecky juga mengelabui keluarga korban.
"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga, untuk kemudian menguasai aset adik saya," kata Turyono kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Salah satu kebohongan Ecky adalah ketika Turyono mencari keberadaan adiknya pada 2019.
Turyono bersama beberapa anggota keluarganya saat itu bertemu Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Ecky mengaku tidak mengetahui keberadaan Angela. Pria itu juga mengaku mencari Angela.
Ecky saat itu menuturkan kepada keluarga Angela bahwa dia membutuhkan tanda tangan Angela untuk keperluan jual-beli apartemen.
"Dia (Ecky) mengelabui saya, mengelabui kakak sepupu saya, kalau dia sendiri mencari adik saya untuk minta tanda tangan pengalihan apartemen," kata Turyono.
"Tapi ternyata dia sudah membunuh adik saya, kurang lebih sudah tiga hari adik saya dibunuh dan dia sudah menguasai harta kepemilikan adik saya," sambung Turyono.
Bagi Turyono, vonis seumur hidup kepada Ecky itu pun tidak adil.
"Saya sebagai kakak kandung dari korban, saya merasa kecewa, karena ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan buat kami," keluh dia.
Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kepada Angela.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.
Namun, menurut Majelis Hakim, Ecky tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.
Majelis Hakim menilai, Ecky terbukti membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/19/21445291/kecewa-ecky-tak-divonis-mati-kakak-angela-dia-kelabui-kami-untuk-kuasai