Salin Artikel

Klarifikasi Imigrasi Tangerang Soal Penerbitan KTP Tiga WN Kamerun: Diterbitkan Disdukcapil Kolaka, Bukan Makassar

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengklarifikasi mengenai penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tiga warga negara (WN) Kamerun berinisial CT, OZM dan OCN.

Sebagai informasi, tiga WN Kamerun itu ditangkap karena berupaya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, WN Kamerun itu mengaku sebagai warga Indonesia yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rakha mengatakan, KTP milik tiga warga Kamerun itu awalnya diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa KTP dikeluarkan oleh Disdukcapil Makassar, Sulawesi Selatan.

Data kependudukan itu diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Kolaka, dengan nomor: SKPWNI/7401/09062016/0016, tertanggal 09 Juni 2016.

"Dia masuknya lewat Makassar, jadi wilayah itu menjadi domisili awal masuk ke Indonesia tahun 1994. Kemudian, dia buat KTP-nya di Kabupaten Kolaka. Setelah itu, dia mutasi ke Tangerang Selatan," kata Rakha kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Begitu pun, kata Rakha, Disdukcapil Tangerang Selatan turut menerbitkan KTP tiga WN Kamerun tersebut.

Kepada Imigrasi I Non TPI Tangerang, Disdukcapil Tangerang Selatan mengakui penerbitan itu merujuk kepada dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelumnya.

"Kalau KTP fisiknya yang saat ini Tangsel. Tapi, saya sempat konfirmasi ke Disdukcapil Tangsel, mereka mengakui karena berdasarkan data dari Kabupaten Kolaka," ucap Rakha.

Adapun penangkapan itu bermula atas kecurigaan petugas saat mewawancarai tiga WN Kamerun di pelayanan Gerai Tangcity Mall pada Juni 2023.

Sebab, ketiga WN Kamerun itu tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas meminta mereka untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.

Berdasar kecurigaan itu, lanjut Rakha, petugas lantas berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna melakukan pendalaman.

Petugas lantas menemukan fakta bahwa tiga WN Kamerun itu tidak pernah terdaftar sebagai WNI.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun," kata Rakha.

Dalam penelusuran itu, Rakha mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkapkan hal tersebut.

Sebab, tiga WN Kamerun itu rupanya fasih berbahasa Indonesia dan hafal butir-butir Pancasila.

"Memang awalnya kami kesulitan. Bahasa Indonesia luar biasa jago, karena mungkin sudah bertahun-tahun tinggal di sini, fasih. Hafal Pancasila, lagu kebangsaan dna lain-lain," ucap dia.

Atas perbuatannya, tiga WN Kamerun itu diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan KTP untuk tiga WN Kamerun tersebut.

Namun, ia berdalih bahwa penerbitan KTP itu berdasarkan SKPWNI Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara.

"Saya terbitan berdasarkan SKPWNI dari Dukcapil Kolaka Utara, jadi proses WNI-nya ada di sana. Silakan ditanyakan ke sana, karena kami juga sedang nunggu konfirmasi kebenaran proses WNI-nya," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/20/13562141/klarifikasi-imigrasi-tangerang-soal-penerbitan-ktp-tiga-wn-kamerun

Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke