Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelaku mengenakan baju tahanan Polsek Pademangan berwarna biru, celana pendek hitam, dan masker hitam.
Dia muncul sambil menundukkan kepala dari arah lobi lalu berdiri di hadapan awak media.
Tangan pelaku terlihat tidak diborgol. Saat jumpa pers berlangsung, pelaku memosisikan kedua tangannya di belakang badan, seperti sikap istirahat di tempat.
Sepanjang Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan perkara, pelaku hanya diam dan menunduk.
Setelah jumpa pers selesai, polisi meminta pelaku membuka masker hitamnya. Meski awalnya tampak ragu, pelaku akhirnya membuka masker itu.
"Pandangannya ke depan, pandangannya ke depan," kata salah satu petugas yang menjaga pelaku.
Pelaku menegakkan kepalanya selama beberapa detik. Setelah itu, dia kembali menunduk.
Saat masker dibuka, mulut pelaku terlihat tengah komat-kamit seraya membaca doa. Setelah itu, tangan kanan pelaku terlihat menyeka wajahnya seolah sedang mengaminkan doa.
Awak media pun langsung memotret wajah pelaku. Setelah itu, pelaku menggunakan masker lagi dan kembali ke ruang tahanan.
Adapun pelaku menyekap dan memerkosa korban di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," ungkap Binsar.
Awalnya TN berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi bernama Muzz: Pernikahan Muslim. Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.
Setelah tiga minggu membangun kedekatan, keduanya bertemu untuk pertama kalinya.
"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam kesempatan yang sama.
Saat itu, TN beberapa kali diintimidasi pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual.
Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak sehingga diancam pelaku.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ungkap Gustiyana.
"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuh dia.
Saat pelaku mengambil makanan yang dia pesan ke lobi, TN pun menghubungi ibunya.
"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," tutur Gustiyana.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/13/18372581/penampakan-pria-yang-sekap-dan-perkosa-wanita-asal-cimahi-terus-menunduk