JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan polisi berkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut Saut, perkara ini tak perlu ada yang ditutupi.
Ia juga siap memberikan keterangan apa yang diminta penyidik.
"Bukan soal buka-bukaan. Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama Saut menjelaskan isi Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam penjabarannya Saut mengatakan bahwa Pasal 36 dan 65 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.
Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.
Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan.
Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.
Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.
"I have no any doubt about it. Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya ke sini (pemeriksaan)," ungkap dia.
Diduga ada pelanggaran UU KPK
Menurut Saut, Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Syahrul pada Maret 2022 lalu.
Menurut Saut, menurut Pasal 36 dan 65, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.
"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut.
Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.
Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.
"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.
"Dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan mengaku di 2 Agustus juga 2022, berarti itu di luar," tambah Saut.
Saut mengatakan, apabila perkara terhitung mulai dari penyidikan, maka hal itu tidak sesuai dengan filosofi pasal 36 dan 65 UU KPK.
"Jadi makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat," tambah dia.
Dorong Dewas KPK usut
Ia mendorong agar dewan pengawas (Dewas) KPK memeriksa pertemuan antara Firli dan Syahrul.
"Oh iya dong itu tugasnya dia (Dewas). Dia digaji," ucap Saut.
Menurut Saut, Dewas KPK seharusnya bertugas menjaga lima nilai yakni integritas, sinergi, profesional, kepemimpinan, dan keadilan.
Saut melihat, Dewas KPK tidak bekerja secara profesional saat terjadi pertemuan antara Firli dan Syahrul.
"Ini adil enggak kaya gini, ya enggak. Kalau mereka paham dengan Undang-Undang KPK baru," terang Saut.
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong," tutur dia.
Sebelumnya, Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.
Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Foto itu, bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.
Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/18/09263681/saut-situmorang-buka-bukaan-ungkap-dugaan-pelanggaran-pertemuan-firli