JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengancam pengendara lain di Jakarta Utara berinisial M (26), membeli pelat dinas polisi palsu melalui online shop.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan M kepada penyidik.
"Dia mengaku pesan dari salah satu platform online," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Samian menegaskan, M bukan seorang anggota polisi. Pelaku ternyata warga sipil bekerja sebagai karyawan swasta.
"Dia warga sipil biasa, (pekerjaan) swasta," terang dia.
M saat ini ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Untuk penggunaan pelat palsu, M akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu," tutur Samian.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 itu marah-marah karena diduga tak diberi jalan oleh pengendara lain.
Sopir Fortuner itu bahkan sempat membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Berdasarkan rekaman dashcam yang diunggah akun Instagram @lowslow.indonesia, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 WIB.
Dalam keterangan unggahan tersebut, insiden ini terjadi di sebuah jalan raya seberang Emporium Pluit Mall, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan rekaman dashcam, awalnya mobil Toyota Fortuner yang dilengkapi strobo itu tampak mengerem mendadak dan berupaya mengadang pengendara lain.
Namun, Fortuner tersebut tidak berhasil dan pengendara tersebut berhasil lolos.
Kendati begitu, pengendara yang memiliki dashcam tersebut terjebak di lampu merah seberang Emporium Pluit Mall.
Pada momen tersebut, Fortuner langsung mengadang dan membuka pintu kursi kemudi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/19/13042671/pengakuan-pengendara-fortuner-yang-ancam-warga-di-jakut-beli-pelat-dinas