JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, yakni Lasiran, mengimbau kepada warga untuk tidak melapor secara personal ke petugas PLN, apabila ingin mengganti kWh meter.
Lasiran menyarankan, hal itu dilakukan untuk mencegah tindakan penggantian kWh meter secara tidak bertanggung jawab.
"Kami mengimbau kepada pelanggan agar tidak melaporkan gangguan listrik secara personal karena tidak tercatat di sistem PLN, sehingga tidak bisa tracking progress pekerjaannya," ujar Lasiran dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
"Dan yang lebih penting, apabila terdapat pergantian peralatan, maka itu semua akan sesuai mekanisme yang ada di PLN dan tercatat," tutur dia lagi.
Selain mencegah penggantian secara tidak bertanggung jawab, pelaporan secara resmi melalui aplikasi juga untuk menghindari pelanggan dari bahaya kelistrikan.
Sebab, kata Lasiran, kWh meter memang dicek oleh petugas secara berkala. Hal ini guna memastikan kWh meter bekerja secara normal.
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan," ujar Lasiran.
Adapun selain melaporkan masalah melalui aplikasi resmi, pelanggan juga dilarang untuk mengutak-atik kWh meter, termasuk melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), atau menggati kWh meter PLN yang dipasang di rumah.
"PLN melakukan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Di mana, PLN melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/19/20044051/pln-wanti-wanti-warga-tidak-kontak-personal-petugas-jika-ada-gangguan