Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Atas dasar itu, permohonan banding kedua terdakwa ditolak, sehingga Mario dan Shane masing-masing harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jakarta Selatan.
Adapun Mario divonis 12 tahun penjara, sedangkan Shane divonis lima tahun penjara.
"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap Sugeng.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, berkeberatan atas ditolaknya banding yang diajukan kliennya.
Menurut Andreas, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keringanan untuk kliennya. Salah satunya adalah usia Mario yang masih sangat muda.
"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," kata Andreas, Kamis siang.
Andreas menilai, putusan agar kliennya tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara tidak adil.
Andreas juga membandingkan perbuatan Mario dengan kasus-kasus kriminal lain.
Bagi Andreas, hukuman 12 tahun dan tidak terkabulnya upaya banding membuat kliennya seperti melakukan hal paling keji.
Adapun Mario Dandy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," kata dia.
"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun enggak sampai 12 tahun," imbuh Andreas.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mario tetap dihukum selama 12 tahun penjara. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, putusan tersebut sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/19/20543541/ini-alasan-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-tolak-banding-mario-dandy-dan