Salin Artikel

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 12 Miliar dari Jaringan Antarprovinsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 94,5 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan senilai Rp 12 miliar, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, barang bukti itu berupa sabu, ganja, dan ekstasi yang didapatkan sejak Juli-September 2023.

Dia menyebut, narkoba yang berhasil dikumpulkan yakni 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

"Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.

Puluhan kilogram narkoba itu disita dari 15 kurir antarjaringan yang hendak membawanya ke wilayah Jakarta.

Dia menyampaikan, sabu sebagian besar didapatkan dari Medan dan Aceh. Sedangkan ganja sebagian besar berasal dari wilayah Aceh.

"Di kasus pertama dengan TKP di Tegal Alur, Kalideres dengan barang bukti sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," jelas Syahduddi.

Polisi menangkap tersangka EP di lokasi tersebut.

Selanjutnya, ditangkap tersangka S, A, dan W di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta yang membawa empat paket sabu dengan berat 1 kilogram.

Lalu di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, polisi menangkap tersangka TB, MR, dan W yang membawa 15 paket sabu dengan berat dua kilogram.

"Kasus keempat TKP-nya di Komplek Permata di Kampung Ambon. Barang buktinya satu paket sabu dengan berat 1 kilogram. Tersangka berinisial WH," ungkap Syahduddi.

Tersangka AN dan AM ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan membawa sabu seberat 2 kilogram.

Selanjutnya, polisi menangkap AZ, AF, dan I di Ciracas dengan membawa 1,5 kilogram sabu.

"Yang keenam TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram," jelas dia.

Terakhir, tersangka S dan MF ditangkap di Banten dengan membawa 87 kilogram ganja.

Syahduddi menuturkan, modus operandi para pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara.

"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," paparnya.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati," jelas Syahduddi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/25/13532971/polisi-musnahkan-narkoba-senilai-rp-12-miliar-dari-jaringan-antarprovinsi

Terkini Lainnya

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Megapolitan
Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Megapolitan
Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Megapolitan
Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: 'Don't Worry'

Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: "Don't Worry"

Megapolitan
DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke