JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial DP (25) tewas di tangan kakaknya sendiri, F (36), saat hendak melaksanakan shalat dhuha di rumahnya.
Peristiwa penusukan terjadi di Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023).
Menurut keterangan polisi, pelaku tega menusuk adiknya karena marah dan tersinggung atas ucapan korban.
Kejadian bermula saat korban baru selesai berwudhu. Saat DP hendak shalat, F tiba-tiba datang membawa pisau dan langsung menusuk korban hingga tewas.
DP sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan tersebut.
Tak terima disinggung pengangguran
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, F tak terima disebut sebagai pengangguran oleh DP.
"Pelaku marah karena disinggung 'kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur saja'," ujar Twedi, Kamis (26/10/2023).
Pelaku yang saat itu sedang memegang pisau dan mengupas buah, kemudian naik pitam. DP lalu ditusuk berkali-kali.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukannya ini melukai paru-parunya," ucap Twedi.
Sempat minta maaf
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Utara Komisaris Samsono berujar, F sempat meminta maaf kepada orangtuanya sehari sebelum kejadian.
"Pada malam itu terduga pelaku datang, pulang ke rumah untuk berniat meminta maaf kepada orangtuanya dan mengakui kesalahannya," ujar Samsono, Jumat (20/10/2023).
Namun, F meminta maaf tanpa alasan yang jelas. Keesokan paginya, pelaku menusuk adiknya yang hendak shalat duha. Orangtua tidak menyangka akan terjadi penusukan itu.
Berdasarkan keterangan orangtua, tidak ada percekcokan antara F dan DP sebelum penusukan itu.
Pekerja serabutan
F sehari-hari bekerja serabutan. Dia jarang pulang ke rumah orangtuanya yang beralamat di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kesehariannya dari terduga pelaku itu kerja serabutan, kadang-kadang pulang dua kali dalam seminggu," ucap Samsono.
Samsono menuturkan, polisi telah menahan F untuk dimintai keterangan dan mendalami motif penusukan tersebut.
F diduga menusuk adiknya sebanyak sepuluh kali. Penusukan itu dilakukan oleh F di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari dada hingga ke kaki.
Usai ditusuk, korban tewas seketika. Dari hasil otopsi, korban tewas karena luka tusuk yang mengenai paru-paru.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukannya ini melukai paru-parunya," tutur Twedi.
Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/26/12151171/teganya-kakak-yang-tikam-adik-kandung-di-bekasi-saat-hendak-shalat-naik