BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin, dan Dede hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung.
Wowon, Solihin, dan Dede mengenakan baju koko putih dibalut rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Saat mendengar vonis itu, Wowon hanya menggerakkan sedikit tangannya, pandangannya tetap ke depan.
Begitu juga dengan Solihin dan Dede. Keduanya juga "mematung" selama mendengarkan vonis yang dibacakan Suparna.
Sesekali, mata Wowon melihat ke arah bawah, kepalanya menunduk seakan memikirkan sesuatu.
Setelah vonis selesai dibacakan, petugas mendampingi ketiga terdakwa untuk kembali ke sel tahanan.
Tidak ada kata yang terucap dari mulut Wowon yang berperan sebagai "otak" pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur itu.
Ketika dicecar awak media, Wowon tidak menghiraukan keberadaan wartawan di hadapannya.
Ia tetap fokus memakai kembali rompinya. Petugas lalu memborgol tangan Wowon, Solihin, dan Dede.
Wowon dkk divonis hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan mereka membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Ketiga tedakwa disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/01/17553101/divonis-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-berencana-wowon-dkk-diam-mematung