Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ada 20 pelaku yang ditangkap di 11 wilayah pada periode September-Oktober 2023.
Para pelaku berinisial TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, tim gabungan mengamankan 2 kilogram sabu di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kemudian, di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, penyidik menyita 1 kilogram sabu.
"TKP ketiga adalah di gate atau pintu masuk Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, disita narkotika jenis sabu seberat 2.043 gram atau kurang lebih 2 kilogram," kata Syahduddi.
Lalu, sabu seberat 147 kilogram didapatkan dari pelaku di Siak, Riau, dan 1,5 kilogram dari Ciracas, Jakarta Timur.
Selanjutnya, 16 kilogram sabu didapatkan dari pelaku di Gambir, Jakarta Pusat, serta 172 gram sabu dan 4.150 butir ekstasi dari Ciracas.
"TKP kedelapan, salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.047 butir," papar Syahduddi.
Dia melanjutkan, polisi kembali menangkap pelaku yang membawa 23,2 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta dan pelaku yang membawa 1,9 kilogram di Carius, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, polisi menangkap pelaku di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 6 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 127 butir.
"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia, kemudian masuk ke Aceh, Jambi, dan seputaran Pulau Jawa," ungkap Syahduddi.
Dia menyebutkan, sebagian pelaku yang ditangkap berperan sebagai kurir. Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 10 juta dalam sekali pengiriman narkoba.
"Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika maupun mengendalikan peredaran narkotika itu murni masalah ekonomi," jelas Syahduddi.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujar Syahduddi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/12330591/polres-jakbar-sita-224-kg-sabu-senilai-rp-412-miliar-dari-kurir-narkoba