TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengancam bakal mempidanakan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Pasalnya, sang pengelola TPA ilegal masih menyuplai sampah-sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski sudah disegel Satpol PP.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.
"Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya," kata Muksin saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Sejauh ini, Muksin mengatakan, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah.
Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut.
"Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota," ucap dia.
Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).
Namun, penyegelan itu rupanya tak membuat aktivitas pembuangan sampah di TPA benar-benar berhenti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ada satu truk pengangkut sampah yang memasuki lahan kosong tersegel itu.
Truk itu mengangkut sampah dengan kapasitas overload yang ditutup terpal di atasnya.
Kendaraan itu menerobos garis kuning bertuliskan Satpol PP Tangerang Selatan, lalu membuang muatannya di bagian pojok area lahan tersebut.
Sementara itu, ada pula sejumlah pemulung yang masih beraktivitas sambil memilah barang bekas dari tumpukan sampah.
Selain itu, dua orang lainnya tengah meratakan tumpukan sampah dengan menggunakan sekop.
Garis Satpol PP yang sebelumnya membentangi area TPA kini sudah rusak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/07/20175721/satpol-pp-tangsel-ancam-pidanakan-pengelola-tpa-ilegal-pondok-ranji