TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal dapat berdampak bagi kesehatan dan air tanah apabila keberadaanya dibiarkan terlalu lama.
Pasalnya, TPA ilegal yang terletak di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, bersinggungan langsung dengan permukiman wargan dan Stasiun Pondok Ranji.
"Pertama, yang pasti dampak kesehatan. Ketika lalat, tikus dan kecoa itu berkerubung di sana, sudah pasti ada virus dan bakteri yang menempel, itu yang bisa menularkan penyakit," kata Pendiri Komunitas Nol Sampah Hermawan Some saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Hermawan menjelaskan, tumpukan sampah yang dibiarkan tanpa diolah bakal menghasilkan cairan lindi.
Cairan lindi kemudian menyerap ke dalam tanah dan mencemari air tanah yang dikonsumsi masyarakat setempat.
"Kemudian, wilayah situ bakal berdampak pada air tanahnya. Air tanah di sekitar daerah situ pasti akan tercemar karena sampah ini menghasilkan lindi," kata Hermawan.
"Kalau lindinya itu dari sampah organik enggak masalah, tapi kalau lindinya itu berasal dari plastik, karet, kulit dan lain-lainnya itu pasti akan mengandung logam berat atau zat-zat yang bisa mencemari air tanah," tambah dia.
Sebagai informasi, Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).
Namun, penyegelan tak membuat aktivitas pembuangan sampah di TPA benar-benar berhenti.
Pengelola TPA ilegal menyuplai sampah bukan dari permukiman warga sekitar, melainkan berasal gedung perkantoran dan hotel yang berada di pusat kota Jakarta.
Hal itu diungkap oleh Sarmili (41), warga setempat sekaligus seorang yang pernah bekerja sebagai sopir truk pengangkut sampah.
Menurut dia, sampah-sampah yang dibuang di lahan kosong itu merupakan sampah basah.
"Saya sebelumnya kan pernah ikut kerja begitu, tapi cuma beberapa hari saja. Nah, ternyata sampah-sampah itu diambil dari Gedung Bursa Efek, Hotel Mulia terus Lotte. Itu ada juga sampah dari Bintaro, tapi yang sampah dari Bintaro sudah disetop," kata Sarmili saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Ini bukan sampah dari warga-warga sekitar, tapi kebanyakan dari Jakarta," tambah dia.
Sarmili mengatakan, aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari setahun.
Dalam periode itu, Satpol PP Tangsel disebut-sebut baru sekali melakukan penindakan dengan penyegelan pada Senin (30/10/2023).
"Kalau sebelum-sebelumnya enggak ada penindakan. Penindakannya baru sekarang ini aja. Cuma memang kalau Satpol PP sudah dapat kepelan (uang sogok) enggak ada yang datang. Nah, kalau belum dapat sogokan Satpol PP baru dah pada datang," ucap dia.
Sehari setelah penyegelan, TPA ilegal tersebut masih tetap beroperasi. Sarmili menyebut, aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung pada dini hari menjelang subuh.
Dalam pengamatan warga yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TPA ilegal itu, ada sepuluh truk yang membuang sampah di lahan kosong tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/10/15574141/tpa-ilegal-di-pondok-ranji-bisa-berdampak-bagi-kesehatan-dan-air-tanah