Pelaku kemudian membakar jasad korban dan membuangnya di pinggir empang.
"Korban mengalami luka bakar yang sangat serius, hampir 100 persen, karena tinggal sisa kulit-kulit yang memang sudah gosong," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Arief menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Warga melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi jasad korban.
Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mencari pembunuh korban. Tak lebih dari 24 jam, polisi menangkap W.
Saat diperiksa, W mengakui telah menganiaya RM hingga korban meninggal dunia.
"Kami lakukan interogasi awal dan yang bersangkutan membenarkan bahwa telah melakukan upaya kejahatan," ujar Arief.
Arief menuturkan, W menganiaya RM menggunakan sebilah balok dan batu. Setelah RM tewas, W membakar jasad korban dan membuangnya di pinggir empang.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan identitas almarhum," tutur dia.
Kini W telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/14/15142211/seorang-pria-bunuh-transpuan-di-tangerang-lalu-bakar-dan-buang-jasad