JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hampir bulat. Sebelumnya, pembahasan UMP DKI ini sempat alot.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan keputusan tersebut lantaran kenaikannya terlampau kecil.
"Kenaikan UMP DKI masih terlalu kecil, idealnya di atas 10 persen (dengan) melihat tekanan inflasi yang cukup tinggi," ucap Bhima kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tetep mengacu pada PP 51 tetapi nilai variabel alfanya 0,3. Dengan mengacu pada PP itu, UMP DKI diperkirakan menjadi Rp 5.063.000.
Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 3,2 persen dari UMP 2023. Seperti diketahui, UMP DKI pada 2023 disepakati sebesar Rp 4,9 juta.
Di sisi lain, Bhima mencatat tingkat inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.
"Kalau naiknya upah dibawah lima persen, buruh mana bisa hadapi inflasi. Belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," ucap Bhima.
Perhitungan diklaim sudah matang
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).
"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung dia.
Hari menambahkan, pekerja juga perlu memahami pertimbangan besaran kenaikan UMP. Menurut dia, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beda-beda usulan
Adapun pembahasan besaran kenaikan UMP Ibu Kota dalam sidang Dewan Pengupahan telah digelar pada Jumat (17/11/2023). Pembahasannya sempat alot.
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
Buruh minta naik 15 persen
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen. Sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.
Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.
Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan tersebut pun dianggap tak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.
"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih dibawah pertumbuhan ekonomi," kata Dedi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/20/10411211/ump-dki-2024-dipastikan-hanya-jadi-rp-5-juta-pakar-kenaikannya-terlampau