Warga yang rumahnya dibongkar tak bisa berbuat apa-apa.
Wahyuningsih (39), misalnya. Ia mengakui bahwa perbuatannya tak bisa dibenarkan. Ia mengaku salah karena sebagian pekarangan rumahnya mencaplok saluran air.
“Saya tahu saya salah, makanya saya legawa kalau harus dibongkar,” kata dia kepada wartawan di lokasi.
Namun, Wahyuningsih meminta pihak kelurahan memberikan akses jalan di depan rumahnya.
Sebab, tak ada ruang sedikit pun untuk berjalan kaki jika semua bagian saluran air dalam keadaan terbuka.
“Kalau salurannya dibiarkan terbuka, saya lewat mana dong. Soalnya jalan setapak depan rumah saya ini satu-satunya jalan. Makanya saya mohon agar diberikan ruang,” tutur dia.
Senada dengan Wahyuningsih, Saodah (43) juga memilih untuk pasrah.
Saodah mengaku telah melakukan kesalahan di masa lalu karena menutup saluran air untuk menambah ruang dapur.
“Saya mah biarin saja, kami emang salah, kami yang menutup saluran air supaya rak piring bisa ditaruh,” kata Saodah.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar beserta jajaran membongkar puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB).
“Hari ini kami melakukan giat penertiban bangunan yang ada di atas saluran air, mulai dari RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 10, dan semuanya berada di kawasan RW 08 Kelurahan Pejaten Barat,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, tak semua bangunan milik warga akan diterbitkan. Hanya bangunan di atas saluran PHB yang dihancurkan agar saluran kembali terbuka.
“Ada 45 target bangunan yang akan diterbitkan. Nantinya tidak ada bangunan atau beton-beton lagi di atas saluran air. Semua saluran air clear tanpa ditutup apa pun,” ungkap dia.
Penertiban ini, lanjut Asep, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada masyarakat di RW 08.
Asep mengaku, pihak Kelurahan Pejaten Barat telah melakukan sosialisasi lebih dari satu bulan sebelum melakukan eksekusi.
“Sebelumnya kurang lebih 1,5 bulan lalu kami undang warga, lalu kami berikan himbauan, habis itu kami berikan surat peringatan (SP) 1 selama tujuh hari, SP 2 selama tiga hari hari, dan SP 3 selama satu hari,” tutur Asep.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/21/13175111/pasrah-rumahnya-dibongkar-karena-caplok-saluran-air-warga-pejaten-kami