Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat (1/12/2023).
"FB (Firli) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Trunoyudo berujar, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli pada Selasa pagi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak.
"Kami melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada pagi ini ," ujar dia.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum memberikan respons saat ditanya apakah kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
PN Jaksel menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/16384681/jumat-1-desember-polisi-periksa-firli-bahuri-sebagai-tersangka-kasus