Adapun Gibran membagikan susu kotak di area car free day Jakarta pada Minggu (3/12/2023) pagi.
"Walau tanpa APK, tapi tujuannya adalah sosialisasi (pilpres), karena itu banyak massa. (Capres) Anies (Baswedan) sendiri sebagai mantan Gubernur DKI tidak memanfaatkan itu," ujar Gilbert saat dihubungi, Minggu.
Menurut Gilbert, sebagai orang yang hampir tiga tahun menjabat Wali Kota Solo, Gibran mestinya memiliki etika dan memahami aturan yang dibuat Gubernur DKI, yakni area car free day tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
"Sepatutnya yang bersangkutan (Gibran) cukup datang sebagai warga yang ikut aturan pergub soal CFD, ikut menikmati jalan itu, bukan malah menggunakan acara untuk sosialisasi dengan membagikan susu," tutur Gilbert.
Di sisi lain, Gilbert tidak yakin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak Gibran, meski putra Presiden Joko Widodo itu membagikan susu di area car free day, kegiatan yang selalu dilakukannya saat kampanye.
"Saya tidak yakin Bawaslu berani bersikap tegas. Mereka disarankan periksa ke 'dokter gigi', apakah memiliki 'gigi' atau tidak," kata Gilbert.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya sedang mendalami kegiatan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin.
Tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu termasuk kategori kampanye atau tidak.
"Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," ucap Benny saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Gibran sendiri membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, dia sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Sebagai informasi, lokasi car free day di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pasal 7 ayat 2 pergub tersebut berbunyi, "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/10384881/f-pdip-dprd-dki-nilai-gibran-tetap-berkegiatan-politik-di-cfd-jakarta