Salin Artikel

Kasus di Bekasi dan Jagakarsa: Mendesaknya Penanganan Serius Laporan KDRT

Selain empat anak tersebut, sang ayah ditemukan dalam kondisi terluka di tangan dan diduga mencoba bunuh diri.

Beberapa hari sebelumnya, Sabtu, 2 Desember 2023, ibu korban atau istri terduga pelaku melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan suaminya ke kepolisian. Bahkan ibu tersebut harus dirawat di RSUD Pasarminggu sesaat setelah pelaporan.

Peristiwa ini mengingatkan kembali atas kejadian pada September lalu, dimana MSD, seorang ibu muda, di Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi, dibunuh oleh suaminya.

Ibu muda tersebut sebelumnya pernah melaporkan dugaan KDRT ke Polres Bekasi. Namun pelaporan tersebut hingga ibu muda tersebut terbunuh belum berjalan.

Adanya dua peristiwa ini, dan mungkin peristiwa serupa lain yang tidak viral, tentunya menunjukan mendesaknya mekanisme yang bisa diambil kepolisian dalam menangani pelaporan KDRT.

Dalam menangani KDRT seringkali kepolisian berhati-hati karena tidak jarang pelapor dan terlapor kemudian berdamai. Apabila polisi sudah terlanjur melakukan penyelidikan, tidak jarang upaya tersebut sia-sia akibat perdamaian tersebut.

Alasan korban KDRT, khususnya istri, mencabut laporan ataupun berdamai dengan terlapor tentunya tidak lepas dari adanya ikatan keluarga seperti anak atau ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku.

Namun bukan berarti penanganan KDRT bisa dianggap remeh atau dikesampingan oleh polisi.

Adanya dua peristiwa ini tentunya menjadi alarm bagi kita semua, dari masyarakat sekitar korban hingga pihak kepolisian.

Masyarakat tidak bisa menganggap KDRT hanya sebagai urusan internal rumah tangga, namun juga sebagai kejahatan yang korbannya perlu dilindungi.

Sehingga jika ada tetangganya yang menjadi korban KDRT atau melakukan KDRT, maka masyarakat harus melakukan tindakan yang diperlukan.

Korban perlu ditolong dengan memberikan pengobatan, diantarkan melapor ke kepolisian atau menyelamatkan korban ke instansi seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak atau LPSK.

Sedangkan kepolisian perlu memilah mana KDRT yang perlu penanganan serius. Indikatornya bisa dilihat dari bentuk atau dampak kekerasan yang dialami korban.

Jika korban mendapatkan kekerasan yang menyebabkan luka serius, maka kepolisian sudah seharusnya menangani dengan cepat agar tidak terjadi pengulangan kekerasan terhadap korban.

Kasus di Bekasi, misalnya, jika melihat luka-luka MSD yang cukup parah atau bentuk kekerasan yang menunjukan ancaman jiwa nyata, seharusnya ada langkah cepat kepolisian. Bukan dengan membiarkan korban pulang setelah membuat laporan.

Petugas SPKT harus memastikan tujuan pulangnya korban merupakan tempat yang aman, misal ke rumah kerabat korban atau jika perlu ke rumah aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak maupun rumah aman lain.

Membiarkan korban pulang dan kembali satu atap dengan terduga pelaku sama saja membuka potensi korban mengalami kekerasan yang sama.

Kasus di Jagakarsa lebih memilukan karena anak korban yang tinggal bersama terduga pelaku menjadi korban tewas.

Mungkin jika Sabtu lalu, kepolisian dan dinas terkait mengevakuasi empat anak tersebut, misal ke rumah aman milik pemerintah, atau ke rumah keluarga si ibu, bisa jadi peristiwa memilukan ini bisa dihindari.

Terkait perdamaian, ada baiknya kepolisian melihat bentuk kekerasan yang pernah dilakukan oleh terduga pelaku. Apabila kekerasannya sudah menjurus ke mengancam jiwa, maka sebaiknya perdamaian dikesampingkan.

Apabila merujuk Jason Whiting dalam Psychology Today (dikutip dari "Kenapa Korban KDRT Sulit Meninggalkan Pelaku Menurut Psikolog", tirto.id), pelaku KDRT cenderung manipulatif dengan cara meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatan.

Maka sebelum memutuskan laporan KDRT diselesaikan melalui perdamaian, penyidik harus memastikan bentuk kekerasan dan meminta pendapat ahli psikologi maupun budaya, apakah KDRT tersebut bisa diselesaikan dengan cara damai, apalagi dengan menyatukan kembali pelaku dengan korban.

Apabila ada kemungkinan terjadinya kembali KDRT, apalagi dengan potensi bentuk kekerasan yang berdampak parah, maka jalan damai sebaiknya dikesampingkan.

Jikapun kasus KDRT berakhir damai, penyidik harus memastikan pelaku dan korban mengikuti program konseling atau perawatan psikologis yang hasilnya dilaporkan ke penyidik.

Adanya intervensi dari konseling dan psikologis diharapkan bisa mengubah cara pikir pelaku terkait kekerasan. Sehingga peluang mengulangi KDRT bisa dikurangi.

Dukungan terhadap korban

Berlanjutnya perkara KDRT ke dalam sistem peradilan pidana, tentunya harus memperhatikan juga kebutuhan psikososial korban. Apalagi banyak korban KDRT yang bergantung secara ekonomi kepada pelaku (salah satu alasan banyaknya laporan KDRT yang dicabut).

Lembaga pemerintah maupun swasta perlu berperan. Misalnya, terkait kebutuhan sehari-hari korban yang sebenarnya bisa dibantu melalui mekanisme bantuan sosial.

Atau peran Dinas Pendidikan untuk memastikan anak-anak korban KDRT untuk tetap bisa bersekolah meskipun tulang punggung keluarganya tidak ada.

Serta bentuk-bentuk bantuan lain yang bisa membantu korban dan anak-anak korban menjalani peran sosialnya secara wajar.

Selain itu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu memberikan layanan psikologis kepada para korban sehingga mereka bisa dipulihkan secara psikologis.

Dengan adanya dukungan tersebut, maka kekhawatiran korban akan keberlangsungan hidupnya apabila tulang punggung keluarganya menjadi pelaku KDRT akan sirna.

Dengan demikian, para korban tetap meneruskan perkara KDRT yang menimpanya hingga ke pengadilan.

Tentunya berlanjutnya perkara KDRT ke persidangan akan memberikan efek jera bagi pelaku, dan efek penggentar bagi para calon pelaku lainnya.

Selain itu, penahanan dalam proses hukum terhadap pelaku dalam jangka waktu tertentu bisa menyelamatkan korban dari potensi menjadi korban kembali.

Semoga tidak ada lagi anak, istri, atau bahkan suami yang menjadi korban seperti MSD ataupun empat anak di Jagakarsa, dengan adanya penanganan yang tepat pada laporan KDRT.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/08/08175111/kasus-di-bekasi-dan-jagakarsa-mendesaknya-penanganan-serius-laporan-kdrt

Terkini Lainnya

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke