Salin Artikel

Saat Oknum Paspampres dkk Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati...

Vonis yang dijatuhkan terhadap oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh Praka Jasmowir lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Ketiga terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup.

"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga terbukti menculik korban yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy.

"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.

Vonis ini diketahui berbeda dari tuntutan oditur militer dalam sidang pada Senin (4/12/2023) lalu.

Menggunakan dakwaan yang sama, oditur militer sebelumnya menuntut tiga terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.

Terdakwa menyesal dan berterus terang

Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan, kesatu, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Rudy.

Pertimbangan kedua yang membuat majelis hakim meringankan hukuman adalah faktor kejujuran.

"Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," ungkap Rudy.

Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Pikir-pikir banding

Setelah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ketiga terdakwa belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Melalui penasihat hukumnya, mereka memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat atas putusan tersebut. Kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata salah satu penasihat hukum.

Oditur militer juga menyampaikan hal yang sama. Oditur belum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Majelis hakim kemudian mempersilakan kedua pihak untuk berpikir sebelum mengambil keputusan.

Yang jelas, Hakim Rudi menegaskan bahwa para terdakwa tetap harus dihukum atas perbuatannya.

"Walaupun Anda prajurit, jika melakukan tindak pidana, pasti akan tetap hukum. Majelis harapkan, para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insaf dan bertobat menyesali perbuatannya," tegas Rudy.

Keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati

Sementara itu, keluarga Imam Masykur menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Keluarga korban meminta oditur mengajukan banding.

"Kami sudah koordinasi dengan oditur militer dan memohon putusan yang dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup, untuk dilakukan banding ke hukuman mati," ujar kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putra Safriza.

Keluarga Imam Masykur berharap, oditur militer menggunakan waktu berpikir untuk mempersiapkan banding.

"Semoga jawaban pikir-pikir dulu adalah persiapan banding yang akan dilakukan dalam waktu cepat untuk hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, seperti apa yang pernah menjadi atensi Panglima TNI, yakni hukuman mati kepada pelaku," ucap Putra.

Fauziah selaku ibunda korban juga menuturkan hal yang sama. Menggunakan bahasa Aceh, ia meminta oditur militer mengajukan banding.

"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer, memohon, tepatnya, untuk banding ke hukuman mati," kata Fauziah.

Untuk diketahui, Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan, yang diculik dan dibunuh para terdakwa.

Jasad pemuda asal Aceh ini ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/12/10131411/saat-oknum-paspampres-dkk-pembunuh-imam-masykur-divonis-penjara-seumur

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke