Pendapat itu disampaikan Yusril saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli, berkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Mulanya, tim kuasa hukum Firli bertanya perihal alat bukti apa saja yang dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Apakah alat bukti hanya memandang kuantitasnya saja dalam penetapan tersangka atau harus diperhatikan kualitas setahun relevansinya terhadap pasal yang disangkakan?” tanya salah satu kuasa hukum Firli.
Yusril kemudian menjawab pertanyaan kuasa hukum dengan menggunakan perumpamaan sebuah kwitansi.
Menurut dia, kwitansi yang dapat dibeli bebas di pasaranlalu dibandingkan dengan kwitansi yang memiliki cap tersendiri, tentu memiliki tingkat kredibilitas yang berbeda.
Jika kwitansi yang dibeli bebas di pasaran, tentu akan sulit dipercaya bila tak ada bukti pendukung.
"Misalnya dikatakan bahwa Anda menerima uang dan kemudian ditujukan kwitansi dan kwitansinya itu sebenarnya adalah kwitansi yang bisa dibeli di warung atau sebuah toko, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril.
“Nah, alat bukti seperti itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti. Jadi kita tidak bisa mengatakan, ‘Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kwitansinya’. Kita sebagai penyidik tidak bisa begini," lanjut dia.
Sementara itu, menyoal foto viral yang beredar, Yusril menilai foto itu tak bisa dijadikan alat bukti.
Karena tidak ada bukti pendukung lainnya yang memperkuat narasi bahwa Firli baru saja menerima suap atau gratifikasi dari SYL.
"Contoh misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Foto ya, misalnya foto dalam persidangan ini. Foto pemohon (Firli) dengan foto saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto,” kata Yusril.
“Itu juga bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan, ‘Ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu, melakukan ini’. Foto itu padahal tidak menerangkan apa-apa, foto itu tidak bisa dijadikan alat bukti suap, menurut hemat saya paling-paling foto itu hanya alat bukti petunjuk yang nanti akan digunakan di persidangan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/14/20584611/soal-foto-firli-bahuri-dan-syl-di-gor-tangki-yusril-foto-apa-bukti