JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menilai, penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri membuktikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).
Ade menjelaskan, penyidik dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sudah mengantongi empat alat bukti. Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.
"Kami menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri," kata Ade.
Menurut dia, Polda Metro terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Selain itu, bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya dokumen pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/19/17015381/praperadilan-firli-ditolak-polda-metro-ini-membuktikan-penyidikan-yang