Salin Artikel

Ribuan Atribut Parpol di Jakbar Dipasang Sembarangan, Ini Aturannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ribuan atribut partai politik (parpol) dipasang di sembarang tempat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, alat peraga kampanye atau APK terpasang di busway atau jalur transjakarta, jalan protokol, flyover, hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) di beberapa wilayah di Jakarta Barat.

Di busway Jalan Daan Mogot, Cengkareng, misalnya, spanduk caleg partai dipasang di pagar pembatas. Beberapa di antaranya tampak terlepas dari tali yang diikatkan di pembatas jalan.

Tak hanya itu, flyover Slipi juga sudah dipenuhi dengan bendera partai politik yang diikat pada bilah-bilah bambu. Ratusan bendera parpol serta baliho caleg juga memenuhi busway di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Padahal, aturan pemasangan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan pemilihan umum.

"Sudah jelas di PKPU atau di Perbawaslu sudah ada kategori tempat yang dilarang ataupun yang tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK dilarang dipasang di sarana pendidikan, tempat ibadah, sarana pemerintah, jalan protokol, flyover, JPO, rumah sakit, serta fasilitas pemerintahan.

"Selain yang disebutkan di PKPU tadi, semua diperbolehkan. Tetapi lagi-lagi melihat dari sisi proses pemasangannya dan narasi yang ditulis di spanduk," ucap Roup.

"Kalau dari sisi pemasangan paling tidak, tidak membahayakan orang lain," imbuh dia.

Selanjutnya, partai politik dilarang membangun narasi negatif ataupun hoaks. Penempatan APK pun harus menjamin keselamatan pengguna jalan.

"Selama prosesnya dipasang dengan benar, dan hanya memberikan narasi memilih, mencoblos atau mengampanyekan dia sebagai kontestasi Pemilu silakan saja atau sah sah saja," jelas Roup.

Apabila melanggar, dia memastikan bahwa Bawaslu Jakarta Barat bakal memberikan sanksi administratif kepada partai politik. Bahkan, Roup tak menutup kemungkinan bakal mengumumkan partai mana saja yang paling banyak melanggar aturan kepada khalayak.

"Seandainya bisa kami akan memberikan sanksi sosial. Kami mengumpulkan teman-teman media, akan kami blow up partai, caleg-caleg yang banyak melanggar aturan. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ungkap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/03/13391251/ribuan-atribut-parpol-di-jakbar-dipasang-sembarangan-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke