Adapun H melakukan aksi bejatnya di rumah mereka, Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H, sebagai tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di kantornya, Rabu (3/1/2024).
H ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP.
Pelaku disebut melakukan aksi bejatnya kurang lebih selama 1,5 tahun terakhir.
“Peristiwa pencabulan maupun persetubuhan ini dilakukan pelaku sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir tahun 2023,” tutur Yossi.
Peristiwa ini baru terbongkar pada Desember 2023 karena korban baru berani bercerita kepada keluarganya.
SRP disebut tak berani menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya karena diancam oleh tersangka.
“Yang bersangkutan (H) mengancam agar tindakan itu tidak diceritakan kepada orang lain, baik itu kepada keluarganya, termasuk kepada ibunya maupun saudara-saudaranya," tutur Yossi.
"Namun, setelah sekian lama peristiwa itu menimpa diri korban, SRP akhirnya bercerita kepada keluarganya pada akhir 2023,” imbuh dia.
Polisi menjerat H dengan pasal berlapis.
Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/03/18495561/ayah-yang-cabuli-anak-tiri-di-pesanggrahan-ditetapkan-sebagai-tersangka