JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menolak berkomentar soal pemberian sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Awalnya, Joko ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta usai hadir dalam rapat paripurna, mewakili Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Setelah itu, Joko dimintai tanggapan soal keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, yang menyatakan Gibran melanggar aturan terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Pak tanggapannya soal keputusan Bawaslu langgar aturan CFD. Katanya untuk sanksi kewenangan Pemprov?” tanya wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).
Namun, Joko enggan berkomentar dan langsung bergegas masuk ke lift tanpa menjawab pertanyaan mengenai kasus Gibran.
“Waduh,” ucap Joko saat mendengar pertanyaan wartawan.
Joko juga tidak menjelaskan apakah pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait temuan pelanggaran Gibran atas aturan HBKB.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu segera mengirimkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Surat penerusan sedang dipersiapkan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Menurut Sakhroji, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 yang membagikan susu di area CFD Jakarta itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Namun, hasil kajian yang dilakukan menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan lainnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Untuk pelanggaran hukum lainnya, yakni Pergub 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Sakhroji.
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran.
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.
Kendati demikian, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjatuhkan sanksi apapun atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.
Selanjutnya, temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN.
Pasalnya, pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan lainnya itu menjadi kewenangan instansi terkait.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Pergub DKI Jakarta terkait HBKB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Dimas Triyanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/16135161/sekda-dki-enggan-berkomentar-soal-sanksi-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd