JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menangkap DJ (28), pria yang membacok pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Senin (8/1/2024).
DJ mengaku sakit hati lantaran korban yang bernama Sutomo punya hubungan asmara dengan istrinya sejak Oktober 2023.
Rasa sakit hati itu bermula dari pelaku memergoki obrolan istrinya dan korban lewan aplikasi pesan WhatsApp pada Oktober 2023.
Perselingkuhan itu diduga terus terjadi hingga Desember 2023. Hal itu akhirnya membuat DJ gelap mata dan ingin membunuh korban.
"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (ada perselingkuhan)," ujar DJ saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jaktim, Selasa (9/1/2024).
Dede bahkan mengaku memang sudah punya rencana membunuh korban, tapi masih menunggu itikad baik korban.
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta itikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ.
Beli air keras secara online
DJ ternyata sudah membeli air keras sejak Desember 2023 secara online. Air keras yang ia beli itu merupakan bagian dari rencana penyerangan DJ.
Selang sebulan kemudian atau pada Minggu (7/1/2024), niatan DJ untuk menghabisi nyawa Sutomo kian besar.
Lantas,DJ yang telah mempersiapkan air keras dan celurit pun melancarkan rencananya pada Senin dini hari.
"Luka yang dialami luka di pipi kanan, leher kanan, tangan kanan, dan perut," ungkap Kapolres Metro Jaktim Kombes Leonardus Simamarta, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa.
Menurut Leornardo, pelaku memukuli korban usai menyiramkan air keras. Setelah itu, pelaku juga membacok korban di bagian bahu kanan, pipi kanan, dan paha kanan.
Ada korban lain
Tindakan DJ ternyata juga menyebabkan adanya korban lain, yaitu Mohamad Basori alias Abas. Ia terluka karena terkena cipratan air keras.
"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Sutomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Leonardus.
Pembunuhan Sutomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
Terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, DJ dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Ia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
DJ ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.30 WIB pada Senin (8/1/2024).
"Barang bukti yang diamankan, satu buah bilah senjata tajam jenis celurit, bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat," ucap Leonardus.
"Kemudian, satu buah botol plastik hitam tanpa tutup, satu potong hoddie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem," lanjut dia.
(Tim Redaksi : Vincentius Mario, Akhdi Martin Pratama)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/09/18282921/pengakuan-pembacok-pedagang-semangka-di-kramatjati-gelap-mata-usai