BEKASI, KOMPAS.com - Camat Medan Satria Widy Tiawarman menyatakan dirinya netral dalam pelaksaan Pemilu 2024 sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi terkait foto pamer jersey nomor punggung 2.
"Pokoknya semua sudah dijelaskan, tinggal ke Bawaslu saja. Setidaknya itu yang kami pegang, kami netral dalam pelaksanaan pemilu dan sudah kami tanda tangani fakta integritas sebagai PNS," ujar Widy saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/1/2024).
Saat ditanya rinci pertanyaan yang diajukan Bawaslu, Widy enggan menjawab. Dia hanya mengatakan, dirinya dicecar 32 pertanyaan.
"Sudah saya jelaskan ke Bawaslu, tinggal kita tunggu hasil kesimpulannya saja ya," ujar dia.
Widy juga tak menjawab pertanyaan awak media soal apakah ada sosok yang mengarahkan untuk berpose memamerkan jersey nomor punggung 2 tersebut.
"Itu sudah saya jelaskan semuanya. Intinya kami PNS itu sudah dalam integritas, kami tanda tangani itu tetap kami pegang sebagai aparatur sipil negara," tegas dia.
Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi yang diperiksa Bawaslu sebagai terlapor karena foto pamer jersey nomor 2 di sela kegiatan olahraga para ASN di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2023).
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/15352221/diperiksa-bawaslu-soal-pamer-jersey-nomor-2-camat-medan-satria-kami