Salin Artikel

Tekad Kuat Polda Metro Jaya Teruskan Kasus Firli Bahuri, dari Dugaan Pemerasan SYL hingga TPPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bertekad bakal terus melanjutkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto merespons permintaan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril meminta penyidik menghentikan kasus tersebut saat diperiksa sebagai saksi a de charge atau meringankan Firli di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (15/1/2024).

"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Dalih Yusril

Adapun dalih Yusril meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus Firli lantaran ia menilai penyidik tak cukup bukti yang menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.

Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis. Menurut Yusril, bukti itu tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun.

Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.

"Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain," ucap Yusril.

"Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," sambung dia.

Di sisi lain, dia enggan mengomentari alat bukti penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar yang menurut penyidik diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Saya tidak memberikan penilaian terhadap hal itu. Yang uang money changer itu ya, saya enggak tahu, saya enggak berikan penilaian soal itu," jelas Yusril.

Bukan kompetensi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan banyak menanggapi usulan Yusril untuk menghentikan kasus Firli.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge, dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," kata Ade.

"Terkait komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi," imbuh dia.

Kasus TPPU menanti

Selain dugaan pemerasan terhadap SYL, Polda Metro Jaya juga bakal menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli.

"Kami akan tuntaskan, kami fokuskan dalam penanganan perkara a quo terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkap Ade.

"Baru setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan penyelidikan, maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," imbuh dia.

Ade menegaskan, penyidik kini masih berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan jenderal bintang tiga tersebut.

Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya.

Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP).

Lengkapi berkas perkara

Penyidik masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan untuk memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

JPU telah mengirim kembali berkas untuk dilengkapi kembali oleh Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023.

"Secepatnya kami akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memenuhi berkas perkara tersebut.

Ade mengaku tak ada kendala yang dialami oleh penyidik. Polisi juga bakal memeriksa Firli Bahuri untuk keempat kalinya di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2023).

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap dia.

Ade mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi dalam perkara yang menjerat Firli.

"Di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan, termasuk ada konfrontasi," jelas Ade.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jakarta Selatan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/17/09313471/tekad-kuat-polda-metro-jaya-teruskan-kasus-firli-bahuri-dari-dugaan

Terkini Lainnya

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke