"1.170 orang (kena PHK)," ucap Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Nur mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan berkait adanya penutupan perusahaan yang mengakibatkan PHK massal.
"Pelaporan tutup dan berimbas pada PHK terhadap karyawan disampaikan ke Disnaker itu tanggal 15 Januari 2024," kata dia.
Lebih lanjut, Nur menyampaikan, mayoritas karyawan yang terkena PHK merupakan karyawan tetap.
"Mayoritas (karyawan) tetap, tapi untuk detailnya (laporan dari perusahaan) kami juga belum punya," ujar dia.
Adapun perusahaan yang telah berdiri sejak 1991 itu tutup karena tak pernah lagi menerima pesanan.
"Tutupnya karena memang alasan yang disampaikan sama dengan surat, karena mereka sudah tidak ada order di tahun 2024," tutur Nur.
Disnaker kini mengupayakan untuk melakukan pendampingan kepada ribuan karyawan yang terkena imbas penutupan perusahaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) C Heru Widianto menjelaskan, PT Hung-A tutup karena merosotnya jumlah pesanan.
"Alasan perusahaan tutup karena order (atau) pesanan berkurang drastis," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Heru menambahkan, perusahaan dan pekerja telah melakukan komunikasi untuk membahas hak-hak yang akan didapatkan karyawan setelah di-PHK.
Sebagai informasi, PT Hung-A Indonesia memproduksi berbagai jenis ban untuk kendaraan roda dua dan empat yang mengekspor lebih dari 70 persen produknya ke Eropa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/11414741/pabrik-ban-di-cikarang-tutup-1170-karyawan-terkena-phk