Salin Artikel

Dinas LH DKI Tindak 2 Truk Pembuang Sampah ke TPS Ilegal di Cilincing

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak dua truk sampah milik swasta yang membuang sampah sembarangan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, dua unit truk itu kedapatan membuang muatan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Penindakan dilakukan setelah Dinas LH mendapatkan laporan terkait aktivitas truk-truk sampah yang meresahkan warga.

“Setelah dicek, sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Menurut Wahyudi, Dinas LH DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pihak perusahaan swasta yang mengoperasikan truk sampah tersebut.

Namun, Wahyudi tidak menjelaskan secara terperinci sanksi yang dikenakan kepada pihak swasta tersebut. Dia hanya mengatakan penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 103 diatur mengenai pembuangan sampah seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar,” kata Wahyudi.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang membuang atau menumpuk sampah di luar area yang ditentukan.

Wahyudi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pihak-pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.

"Perusahaan swasta pemilik truk ini kami akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan," pungkasnya.

Sanksi administrasi

Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, diatur bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada pihak yang melanggar.

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” seperti dikutip dari Pasal 130 Ayat 1 huruf a beleid tersebut.

Sementara pada Pasal 131 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, kepada penanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah”.

Sanksi administratif itu ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Nantinya, uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/16504901/dinas-lh-dki-tindak-2-truk-pembuang-sampah-ke-tps-ilegal-di-cilincing

Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke