Salin Artikel

Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya.

Melki mendapat skorsing akademik karena dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).

"Pada saat pemanggilan pertama, saya dimintai keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga, saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi atau mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI," ujar dia.

Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan.

"Jadi, tidak ada ruang bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan atau diajak memvalidasi bukti-bukti yang ada," imbuh dia.

Melki berusaha menghargai proses investigasi dengan tidak pernah lari dari panggilan atau melalaikan kewajibannya.

Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan.

"Isi diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 mengizinkan saya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis. Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.

Sebagai informasi, Melki Sedek Huang menerima sanksi skorsing akademik 1 semester atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.

PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/05385461/diskors-ui-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-melki-sedek-minta-pemeriksaan

Terkini Lainnya

2 Siswa Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Pelajar di Bogor

2 Siswa Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Pelajar di Bogor

Megapolitan
Spanduk Dukungan untuk Anies Terpasang Sebelum Pilkada, Pengamat: Ada Keraguan dari Pola Kampanye

Spanduk Dukungan untuk Anies Terpasang Sebelum Pilkada, Pengamat: Ada Keraguan dari Pola Kampanye

Megapolitan
Tabung Gas Meledak di Duri Kosambi, Polisi Sebut Tak Ada Korban

Tabung Gas Meledak di Duri Kosambi, Polisi Sebut Tak Ada Korban

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi 'Update' Perkembangan Kasus Tiap 6 Bulan

Keluarga Akseyna Minta Polisi "Update" Perkembangan Kasus Tiap 6 Bulan

Megapolitan
Psikologi Forensik Sebut Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Tak Gangguan Kejiwaan

Psikologi Forensik Sebut Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Tak Gangguan Kejiwaan

Megapolitan
Sayidah Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang, Terakhir Naik JakLingko Jurusan Pondok Kelapa-Kampung Melayu

Sayidah Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang, Terakhir Naik JakLingko Jurusan Pondok Kelapa-Kampung Melayu

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi

Polisi Akan Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi

Megapolitan
7 Tempat Makan dengan Playground di Tangerang Selatan

7 Tempat Makan dengan Playground di Tangerang Selatan

Megapolitan
Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Polda Metro: Ini Sudah Meresahkan

Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Polda Metro: Ini Sudah Meresahkan

Megapolitan
Akun FB Icha Shakila Juga Minta Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Kakek-kakek

Akun FB Icha Shakila Juga Minta Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Kakek-kakek

Megapolitan
Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil

Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil

Megapolitan
Petugas Sekuriti Tewas Tertimpa Pagar Sekolah di Tangsel

Petugas Sekuriti Tewas Tertimpa Pagar Sekolah di Tangsel

Megapolitan
BEM UI: Polisi Akui Sempat Ada Satu Nama Terduga Pelaku Kasus Kematian Akseyna

BEM UI: Polisi Akui Sempat Ada Satu Nama Terduga Pelaku Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila

Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila

Megapolitan
Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM

Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke